Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Amankan 14.000 Pil Koplo yang Disimpan Dalam Tanah

Videografer

Editor

Senin, 19 Juni 2017 11:13 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bantul: Kepolisian Resort Gunungkidul, DIY mengungkap peredaran pil koplo dengan barang bukti sebanyak 14.090 pil Trihexypenidyl pada 16 Juni 2017. Selain mengamankan barang bukti polisi juga mengamankan pelaku berinisial ASS yang diketahui merupakan warga Ngestirejo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Penangkapan pelaku ASS dilakukan setelah polisi mengamankan pemakai berinisial EK warga Kabupaten Gunungkidul dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku ASS yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui barang terlarang tersebut ditimbun di dalam tanah yang berada di samping rumah pelaku. Untuk mengelabuhi petugas pil koplo di balut dengan lakban dan dijual eceran dengan harga Rp 20 ribu setiap satu paketnya. Pil koplo tersebut diduga kuat diedarkan pada kalangan pelajar di Yogyakarta. Atas perbuatannya tersebut,tersangka ASS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan. Selain mengamankan pengedar pil koplo , jajaran kepolisian resort Kabupaten Gunungkidul juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Polisi juga berhasil mengamankan puluhan liter ciu yang dimasukan dalam botol air mineral.Jurnalis video: Hand WahyuEditor/Narator: Ryan Maulana