Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Eksekusi 4 Bidang Lahan Tol di Madiun Lewat Jalur Konsinyasi

Videografer

Editor

Selasa, 20 Juni 2017 20:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Pembangunan jalan tol Solo " Kertosono ruas Ngawi " Kertosono terus berlangsung. Namun, sebagian lahan milik warga yang terdampak proyek ini baru berhasil dibebaskan melalui jalur hukum. Empat bidang tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dieksekusi juru sita pengadilan negeri setempat pekan lalu. Tanah dengan luas sekitar 7.000 meter persegi itu milik dua warga Desa Purworejo. Miyati, seorang di antaranya tidak datang ketika eksekusi berlangsung. Lahan sengketa yang sebelumnya disewa oleh pemohon eksekusi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan tanah telah diurug. M.Sofyan Khairun, salah satu termohon eksekusi menyatakan keberatan dengan langkah juru sita pengadilan tersebut. Dia berharap agar eksekusi tidak dijalankan sebelum pihak PPK pengadaan lahan menambah nilai ganti rugi dari Rp 125 ribu menjadi Rp 150 ribu per meter persegi. Sementara, kuasa hukum PPK, Agus Santoso, mempersilakan pihak termohon untuk mengajukan keberetan ke pengadilan. Hal itu apabila nilai ganti ganti rugi yang telah dititipkan ke pengadilan alias konsinyasi dinilai tidak layak oleh pemilik lahan. Setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak, proses eksekusi terus berlanjut. Sebagian lahan milik Sofyan diurug dengan tanah. Hal ini dimaksudkan sebagai tanda eksekusi telah dijalankan oleh juru sita pengadilan. Juru sita PN Kabupaten Madiun Gatot Sugiharto, mengatakan proses eksekusi itu merupakan tahap akhir dari tarik ulur ganti rugi lahan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan dengan warga. Permasalahan itu dipicu karena pemilik lahan menilai uang ganti rugi terlalu rendah. Karena penolakan itu pihak PPK menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi.Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra