Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semua Mi Korea Mengandung Babi, Ini yang Diklaim Halal

Videografer

Editor

Kamis, 22 Juni 2017 03:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik empat varian mi instan Samyang yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Penarikan tersebut terkait indikasi adanya kandungan unsur babi atau policilene. Penarikan empat varian mi instan tersebut berdampak pada dua varian mi instan Samyang yang lain, yang diimpor oleh PT Korinus. Pihak PT Korinus mengaku dirugikan dengan maraknya pemberitaan tidak halalnya empat varian produk asal Korea tersebut. Pihak PT Korinus menjelaskan bahwa dua varian mi instan yang diimpor dan didistribusikan PT Korinus sedang dalam proses registrasi Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sales & Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana, di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 21 Juni 2017, mengatakan bahwa banyak pemberitaan di media yang malah memajang foto varian produknya, yakni Mi Instan Hot Chicken Ramen, yang beredar sejak 2013, dan Hot Chicken Ramen Cheese yang beredar sejak sebulan lalu. Padahal yang ditarik BPOM adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instakann (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).PT Korinus mengaku akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan tersebut. Endra Nirwana juga mengatakan bahwa empat varian produk Samyang yang diimpor PT Koin Bumi memang mengandung unsur babi bernama policilene sesuai keterangan penarikan BPOM. Namun ia menjamin unsur tersebut tak terdapat dalam dua produknya.Hingga hari ini, produk Samyang PT Korinus memang baru mengantongi sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation. Tercatat, PT Korinus sudah mendaftarkan dua produknya dengan nomor registrasi 16349 ke Majelis Ulama Indonesia. Sementara itu, Jung Jun Suk, Marketing Manager PT Korinus, mengimbau masyarakat dan retailer tak perlu takut dengan keamanan produknya. Jurnalis Video/Editor: Maria FransiscaReporter: Aghniadi