Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Kasus Pajak, Handang Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Kamis, 22 Juni 2017 11:40 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kasubdit pajak bukti permulaan Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak, Handang Sukarno, dituntut 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 Juni 2017.Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima aliran suap setara 1,9 milyar rupiah dari yang dijanjikan 6 milyar rupiah dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan nair, guna membantu penyelesaiaan permasalahan PT EK Prima, diantaranya pengajuan pengembalian kelabihan bayar pajak, surat tagihan pajak, dan tax amnesty.Sementara usai persidangan, terdakwa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang terlalu tinggi. Menurut Handang, Jaksa tidak melihat fakta-fakta persidangan. Dalam kasus ini, Handang dinilai melanggar pasal 12 huruf a, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana