Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT KPK, Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka

Videografer

Editor

Kamis, 22 Juni 2017 13:16 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di Bengkulu. Keempatnya diduga terlibat praktik suap terkait proyek perbaikan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata saat menggelar konfrensi pers digedung KPK, Rabu sore 21 Juni 2017 mengatakan. KPK sebelumnya mengamankan 5 orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan, yang dilakukan di Bengkulu. Dari lima orang tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus praktek suap.Suap ini terkait pemberian fee yang dijanjikan petinggi PT Statika Mitra Sarana, Joni Wijaya, kepada Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Dimana Ridwan menerima fee sebanyak sepuluh persen dari setiap proyek ini.Sementara itu, empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, Riko Diah Sari dan Joni Wijaya petinggi PT SMS, telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan.Dalam kasus ini Riko petinggi PT SMS, berperan sebagai perantara pemberi uang dari atasanya Joni Wijaya, dan Lily Martiani Maddari dalam kasus ini berperan sebagai perantara penerima yang juga sebagai istri Gubernur Bengkulu. Dalam kasus OTT ini KPK berhasil mengamankan satu milyar 260 juta rupiah dari dua tempat yang berbeda.Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana