TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik dengan dua terdakwa, mantan Dirjen Dukcatpil Kemendagri, Irman dan bawahannya Sugiharto.Jaksa penuntut yang dipimpin Irene Putri membacakan tuntutan setebal tiga ribu halaman. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.Atas perbuatannya, Irman dituntut 7 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sementera itu, Sugiharto dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada terdawa Irman, agar mengembalikan kerugian negara US$ 273.700 atau Rp 2,2 miliar, dan 6 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Sugiharo dituntut mengembalikan uang kerugian negera sebesar Rp 500 juta. Meski dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun justice collaborator yang diajukan dua terdakwa sangat diperlukan untuk membantu proses penyelidikan dan persidangan.Sementara Irman akan melakukan nota pembelaan pada 10 Juli 2017 mendatang. Namun, tuntutan jaksa dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa yang telah mengajukan justice collaborator, bahkan kerugian negera perlu dilakukan klarifikasi kembali.Dalam dakwaan sebelumnya, Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hingga merugikan negera 2,3 triliun rupiah.Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 10 Juli 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Maria Fransisca