Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Jadi Tahanan Luar, Patrialis Akbar Siap Jaminkan Seluruh Kekayaan

Videografer

Editor

Senin, 3 Juli 2017 21:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2017, kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, dan rekannya, Kamaludin. Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah dari pengusaha Basuki Hariman sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar. Hadiah tersebut diduga terkait gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sidang kali ini menghadirkan saksi para pegawai CV Sumber Laut Perkasa, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Basuki Hariman. Dari empat karyawan tersebut, staf bagian keuangan, Kumala Dewi Sumartono dan kurir, Sutiknyo, yang lebih banyak mendapat pertanyaan. Dewi mengakui ada pembukuan yang mencatat pengeluaran sejumlah uang ke Kamaludin. Dewi mengakui melakukan hal tersebut karena perintah atasannya yakni Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Pada akhir sidang, Patrialis kembali mengajukan untuk menjadi tahanan luar dengan jaminan dari istri dan seluruh harta kekayaannya. Patrialis juga berkali-kali mengklaim tidak pernah menerima uang dari Basuki Hariman.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana