TEMPO.CO, Jakarta: Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Juli 2017. Yasona diperiksa sebagai saksi atas kasus mega proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) di Kementrian Dalam Negeri.Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Mentri Hukum dan HAM Yasona Laoly menuturkan agenda pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiarto. Yasona menjelaskan pada pemangilan sebelumnya tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar negeri. Terkait pemeriksaan hari ini, Yasona menuturkan sudah menyerahkan semua informasi kepada penyidik. Dikatakannya, dalam permeriksaan sebagai saksi kali ini, Yasona mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, mulai dari pribadi, saat menjadi angota DPR dan pekerjaanya. Saat di konformasi soal pengembalian uang Yasona menjawab tidak.Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasona diduga menerima uang sebesar 84 ribu dolar Amerika dari hasil korupsi e-KTP namun jaksa tidak menyebut kapan Yasona menerima uang tersebut. Selain Yasona, hari ini KPK juga menjadwalkan pemerisaan sejumlah saksi dalam kasus megaproyek e-KTP yakni Ade Komarudin dan Netty Marliza, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana