TEMPO.CO, Tangerang: Kepolisian polres kota Bandara Soekarno Hatta, menangkap tiga orang bandar besar narkoba antar provinsi dengan estimasi barang bukti mencapai total miliaran rupiah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 17 ribu lebih pil ekstasi dan lima kilo gram sabu di apartemen milik pelaku. Tersangka adalah AFR, IP dan IK yang merupakan tiga bandar narkoba jaringan antar pulau ditangkap jajaran satuan narkoba kepolisian polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat press rilis Kamis, 6 Juli 2017. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban sebanyak 5 kilogram, pil ekstasi yang disimpan di dalam kardus besar sebanyak 17.153 butir, pil happy five yang disimpan di dalam lemari apartemen sebanyak 2.940 butir. Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan jika penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas pada penumpang yang melakukan penerbangan dari Banjarmasin menuju Jakarta, setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang haram itu dan petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah apartamen di kawasan Jakarta Utara. Sementara itu guna mempertanggung jawabannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. Jurnalis video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ryan Maulana