Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sunat Bansos PAUD dan Bimbel, Pejabat Kemendikbud Dijebloskan ke Penjara

Videografer

Editor

Minggu, 9 Juli 2017 08:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan untuk lembaga bimbingan pelajar dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di provinsi Banten, dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014, sebesar Rp 26.925.000.000, Jumat siang, 7 Juli 2017 dilimpahkan penyidik Kejati Banten ke Penuntut Umum Kejari Serang Banten.Satu dari dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Sosial Pendidikan di Kemendikbud RI Agustinus, yang menjabat sebagai Kabag Pembendaraan dan Pembiayaan Pada Biro Keuangan Kemendikbud RI. Sedangkan satu tersangka lainya warga sipil bernama Kamaludin. Kamaludin diduga pengepul dana Bansos Pendidikan dari lembaga bimbingan belajar untuk disetorkan kepada Agustinus.Kamaludin dijebloskan ke rumah tahanan Klas IIB Serang Banten. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Setelah menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan berkas-berkas barang bukti di ruang Pidsus Kejari Serang.Tersangka Agustinus langsung digiring penyidik ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pandeglang. Agustinus dituding menerima dana hasil penyunatan anggaran Bansos tahun 2014 untuk lembaga Paud. Bansos tersebut dialokasikan untuk 1.747 lembaga pendidikan Paud dan Bimbel yang tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Dan Kota Cilegon.Sementara itu potongan yang dilakukan tersangka Kamaludin, tersangka lainya dalam kasus Dana Bansos mencapai 50 persen dari jumlah yang diberikan kepada lembaga pendidikan peneriman Bansos. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih. Dalam kasus pemotongan dana bansos pihak hanya menerima dana 15 hingga 20 juta rupiah. Penggunaanya disesuaikan dengan proposal yang diajukan lembaga pendidikan. Dalam pelaksananya terjadi penyimpangan pada proses verifikasi proposal.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Dwi Oktaviane