Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Opini Tempo: Kisruh Zonasi PPDB

Videografer

Editor

Senin, 10 Juli 2017 16:17 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Belum selesai urusan sekolah lima hari, kini ada lagi aturan yang bikin heboh: zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau zonasi PPDB.Baru dikenalkan pada Mei 2017 dengan mengumpulkan 200 kepala dinas pendidikan se-Indonesia, sebulan kemudian aturan ini dijalankan.Semua sekolah negeri wajib menerima siswa pada radius zona terdekat sekolah paling sedikit 90 persen dari total jumlah murid. Domisili calon siswa itu berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran. Sisanya, 10 persen dari total siswa, diperuntukkan bagi jalur prestasi dan murid yang mengalami perpindahan domisili.Kekisruhan pendaftaran pun meletus di berbagai daerah. Tak semua petugas piawai mengoperasikan sistem baru ini. Akibatnya, peserta harus menunggu 3-4 jam untuk pendaftaran. Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bengkulu, saking banyaknya orang tua yang memprotes, polisi sampai harus berjaga-jaga di sekolah. Puluhan orang tua menggeruduk kantor Wali Kota Bengkulu karena mereka mencurigai sistem skor zonasi PPDB itu menjadi alat baru patgulipat petugas pendaftaran untuk memasukkan murid lewat jalur belakang. Anggita, siswa SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sampai menelepon Menteri Muhadjir Effendy karena tidak diterima di SMA Negeri 1 Nunukan. Gara-garanya, namanya masih tercantum dalam kartu keluarganya di Bandung, meski dia sudah tinggal di Nunukan selama dua tahun.Memang, aturan baru ini punya tujuan mulia, yakni agar murid berprestasi bagus tidak menumpuk di sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB juga bisa membantu mengurangi kemacetan lalu lintas lantaran murid tidak harus pergi jauh untuk bersekolah. Laguh-lagah aturan baru ini sebetulnya bisa dihindari andai Kementerian Pendidikan menyusunnya dengan matang. Pendidikan bukanlah sulap; saat ini ubah peraturan, sekejap itu pula hasilnya terlihat. Sumber: Majalah Tempo Edisi 10-16 Juli 2017