TEMPO.CO, Serang: Buntut dari kecelakaan di perlintasan kereta api liar tanpa palang pintu di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Minggu petang. Direktur Keselamatan Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam, Selasa siang, 11 Juli 2017 meninjau lokasi kejadian. Akibat kejadian, pihak kementerian menutup sementara jalur perlintasan tersebut sampai Pemkot Serang menyediakan palang pintu resmi.Terjadi perdebatan antara Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dengan pihak kementerian perhubungan, ketika jalur perlintasan kereta api liar tersebut ditutup. Kapolres Serang Kota menolak jalur perlintasan kereta api ditutup, lantaran khawatir terjadi penolakan dari warga karena jalur tersebut merupakan jalan yang sering dilalui warga.Usai berdebat, pihak Kementerian Perhubungan akhirnya membatalkan penutupan sementara jalur perlintasan kereta api liar yang sudah menelan korban jiwa tersebut.Setidaknya ada 17 dari 24 titik jalur perlintasan kereta api liar di Kota Serang karena tidak memiliki palang pintu resmi. 17 jalur perlintasan tersebut hanya dijaga warga secara swadaya. Dinas Perhubungan Kota Serang beralasan belum ada anggaran.Setelah terjadi perdebatan, Pemkot Serang akhirnya akan membuat palang pintu sementara di 17 jalur perlintasan kereta api liar di Kota Serang, dengan melibatkan masyarakat dan Kepolisian, termasuk Dinas Perhubungan.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana