Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh PPDB Kota Tangerang, Orang Tua Siswa Ingin Kepala Diknas Dicopot

Videografer

Editor

Rabu, 12 Juli 2017 14:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Protes dan kecewa dilontarkan oleh salah satu orang tua didik karena mempunyai nilai tinggi namun tidak dapat diterima di sekolah menengah negeri di kota Tangerang, hal tersebut diakibatkan batasan zona yang ditetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan. Proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang sudah berjalan dengan menerapkan sistem baru, yakni berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 17 tahun 2017. Melalui sistem baru tersebut anak didik baru diharuskan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yakni, zona, batas usia dan nilai ujian nasional. Apabila tidak memenuhi, maka pendaftar dinyatakan gugur atau tidak diterima di sekolah negeri walaupun warga kota Tangerang. Kondisi tersebut dikeluhkan orang tua siswa yang kebanyakan terbentur dengan kebijakan baru tersebut dan mayoritas karena terbentur batas zona dan usia, saat selesai rapat tertutup komisi dua dprd kota tangerang dengan dinas pendidikan kota Tangerang. Abduh Surahman kepala dinas pendidikan kota Tangerang mengatakan dirinya besikukuh dalam aturan masuk PPBD tingkat sekolah menengah pertama lebih mengedepankan zonasi, nilai dan umur. Namun anggota komisi tiga dprd kota Tangeramg rencananya akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk ditanyakan aturan tersebut. Sementara Aif Amir, salah satu orang tua didik mengatakan sangat kecewa dengan ke bijakan sistim zonasi calon anak didiknya bernilai tinggi namun disekitaran zonasi di kelurahannya tidak adanya sekolah menengah negeri, dirinya meminta wali kota tangerang mencopot kepala dinas pendidikan yang menghalangi anak didik yang ingin bersekolah. Arif Wismansyah walikota Tangerang menyikapi harapan masyarakat pemerintah kota Tangerang, permasalahan ini sudah dibahas. Peraturan ini mengacu pada permen diknas soal zonasi, umur dan nilai kemudian direvisi menjadi zonasi, nilai dan umur. Dirinya meminta orang tua sisiwa memotifasi dan mendorong anak-anaknya untuk mendapat hasil yang terbaik. Warga berharap pemerintah kota Tangerang ke depannya tidak mengedepankan sistem yang menyulitkan dan merugikan siswa untuk mendapatkan siswa yang bersekolah negeri, namun lebih mengedapankan prestasi siswa. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra