Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saiful Penembak Italia Pernah Divonis 3 Tahun, Sempat Kabur saat Sidang

Videografer

Editor

Rabu, 12 Juli 2017 20:27 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Sebelum ditembak mati petugas Kepolisian Polda Metro Jaya, Saiful pelaku penembak Italia Chandra Kirana Putri, telah divonis 3 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal pada 4 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Kelas IA Serang.Usai menjalani sidang tuntutan, pada 12 April 2017 Lalu, terdakwa Saiful kabur dengan santai melalui tangga ruang tahanan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, kemudian kabur menuju pintu masuk gedung pengadilan dengan mengenakan topi dan kaos yang sudah disiapkan. Saiful mengelabui pengawal tahanan, dengan beralasan buang air kecil. Meski kabur dan menjadi buronan pihak Kejari Cilegon Banten, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, pada 4 Mei 2017 tetap melanjutkan persidangan tanpa dihadiri oleh pelaku sebagai terdakwa atau in absensia. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Yus Rizal, terdakwa Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata api tanpa izin dari yang berwenang. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama 3 tahun, atas kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan dua butir peluru aktif. Saiful melanggar undang"undang darurat atas kepemilikan senpi ilegal. Ketika itu, Saiful ditangkap karena gugup setelah petugas pelabuhan Merak mendekati Saiful yang saat itu kehilangan kunci motor. Oleh petugas pelabuhan, Saeful digeledah dan ditemukan senjata api yang diselipkan di celana. Tidak hanya saat menjalani persidangan, Saiful diketahui pernah melarikan diri dari tahanan Polres Cilegon, namun bisa ditangkap kembali.Jurnalis Video: Darma WijayaStock Footages: CCTV/Marifka HidayatEditor: Ngarto FebruanaNarator: Maria Fransisca