Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Didakwa Beri Keterangan Tidak Benar

Videografer

Editor

Kamis, 13 Juli 2017 16:46 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani didakwa sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017, jaksa menyebut Miryam telah mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP. Miryam membenarkan keterangan dalam BAP yang diparafnya itu berasal darinya. Namun saat itu Miryam malah mencabut seluruh BAP dengan alasan isinya tidak benar. Alasannya, Miryam mengaku ditekan dan diancam tiga penyidik yang memeriksanya. Hakim tidak percaya dengan alasan Miryam. Sebab, keterangan politikus Hanura itu sangat runut, sistematis, dan mustahil hasil karangan. Sehingga alasan pencabutan BAP itu dianggap tidak logis. Atas perbuatannya, jaksa mendalami Miryam telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, Miryam S. Haryani melayangkan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.Jurnalis video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana