Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Sabu Asal Nigeria Lewat Pos Digagalkan Bea Cukai DIY

Videografer

Editor

Kamis, 13 Juli 2017 20:34 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Penyelundupan sabu asal Nigeria digagalkan petugas Bea Cukai bersama Kantor Pos Plemburan, Sleman, dan Polda DIY.Selain berhasil meringkus pelaku berinisial EBS alias Boim, warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, pihak Bea Cukai juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.Setelah mencurigai barang kiriman asal Nigeria yang masuk ke Kantor Pos DIY Plemburan pada 19 Juni 2017 lalu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pembongkaran paket. Petugas pun mendapatkan teko air berisi 24 kemasan eyeliner di dalam paket tersebut.Kecurigaan petugas tertuju pada kemasan eyeliner yang diketahui sudah cacat. Setelah dilakukan pengecekan x ray berkali-kali, paket tersebut ternyata bungkusan plastik berisi sabu. Selain itu juga telah dilakukan pengecekan laboratorium dan hasilnya positif.Kejadian tersebut kemudian diserahkan kepada Polda DIY untuk penyelidikan lanjutan.Sementara itu, pada paket tersebut tertulis alamat dan penerima atas nama yakni Anton Hartan. Petugas gabungan kemudian menyasar ke alamat bersangkutan. Namun di lokasi, petugas tidak menemukan Anton Hartan, melainkan EBS alias Boim yang mengaku adik Anton Hartan. Petugas juga melakukan tes narkoba terhadap Boim yang ternyata hasilnya positif. Selain manangkap EBS alias Boim, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 teko dan 24 eyeliner berisikan sabu 49,05 gram.Kepala kantor Bea Cukai DIY, Sucipto, dalam konferensi pers, Kamis sore, 13 Juli 2017, di kantor Bea Cukai, Sleman, Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima paket barang, tanpa menyadari sebelumnya bahwa tidak pesan barang sama sekali.Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Jurnalis Video: Hand WahyuEditor: Ngarto Februana