TEMPO.CO, Tegal: Kasus asusila yang mencoreng nama baik lembaga legislatif terjadi di Kota Tegal. Seorang Anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto, dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dengan seorang perempuan asal Jatibarang, Brebes, bernama Rini. Akibat perbuatannya anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dihukum enam bulan penjara. Sidang vonis yang dipimpin oleh Haruno Patriadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis, 13 Juli 2017. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, saat sidang sebelumnya, menuntut terdakwa hanya lima bulan penjara.Menurut mejelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, terdakwa adalah anggota Dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai anggota Dewan, Suprianto telah mengkhianati para pemilihnya. Kasus perselingkuhan antara Suprianto dengan Rini ini terjadi pada 26 Maret 2016 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, hingga berlanjut sampai tiga kali di sebuah kamar mandi RS Kardinah Tegal dan Hotel Kudus Slawi pada bulan berikutnya.Sementara itu, menanggapi vonis hakim, baik Rini maupun Suprianto menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum Suprianto mengaku tidak ingin gegabah mengambil sikap. Jurnalis Video: Muhammad Irsyam FaizEditor/Narator: Ridian Eka Saputra