Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus megakorupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya datang memenuhi panggilan KPK, pada Jumat pagi, 14 Juli 2017 setelah pekan lalu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Dirinya hadir didampingi Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Saat turun dari mobil pribadinya, Setya langsung bergegas masuk ke ruang tunggu pemeriksan gedung KPK, tanpa mau dikonfirmasi.Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik KPK, Setya Novanto akhirnya keluar dari ruang penyidik gedung KPK. Puluhan mahasiswa yang sudah menunggu selesainya pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar ini, terlibat aksi dorong dengan pihak keamanan dan kepolisian, bahkan sejumlah mahasiswa nekat menghadang mobil yang ditumpangi Setya Novanto.Akibat situasi yang tidak kondusif ini, membuat Setya Novanto yang keluar dari dalam gedung KPK enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, yang menyeret sejumlah nama politisi Senayan.Ketua Umum Partai Golkar ini, sebelumnya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Setya Novanto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP tersebut sebanyak 11 persen dari total proyek, yaitu sekitar 500 miliar rupiah.Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana
Video Terkait
-
Dituding Terlibat E-KTP, Begini Bantahan Fahri Hamzah
21 Februari 2018
-
Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Jika Berbohong
29 Januari 2018
-
Penyidik KPK Geledah Kantor Pengacara Fredrich Yunadi
12 Januari 2018
-
7 Tersangka Kasus E-KTP, Ini Peran Mereka
3 Januari 2018
-
Anas Urbaningrum Bantah Aliran Dana e-KTP ke Partai Demokrat
24 November 2017
Video Lainnya