Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bobol Sejumlah Uang di ATM, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

Videografer

Editor

Sabtu, 15 Juli 2017 18:02 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Petugas kepolisian mengamankan kedua pelaku tindak kejahatan dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan korek kuping. Kedua pelaku kerap beroperasi di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Mereka dibekuk Tim Vipers Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat, 14 Juli 2107. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 15 kartu ATM milik korban dari beberapa bank, dua kartu ATM milik pelaku, tiga kartu ATM yang dimodifikasi, sebuah gergaji kecil dan uang tunai Rp 1.650.000 dari hasil kejahatannya. Tersangka berinisial DH dan DW, warga Kota Tangerang yang bekerja sebagai sopir angkot dan penggiling bakso. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura mengantre di belakang korban guna melihat nomor ATM milik korban. Setelah korban mengetahui kartu ATM-nya tertelan dan meninggalkan ATM, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan menggunakan gergaji besi dan menarik uang milik korban yang ada di dalam ATM. Pelaku mengaku belajar mengganjal ATM melalui situs berbagi video Youtube. Setelah merasa sudah mahir kemudian dia melakoni aksi kejahatannya di lokasi ramai yang memfasilitasi ATM. Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto mengatakan pelaku kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Pelaku ditangkap setelah terbukti menguras uang milik korban di sebuah ATM di wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Saat ini kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama enam tahun penjara.Jurnalis Video: Marifka HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra