Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Videografer

Editor

Senin, 17 Juli 2017 22:15 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 2011-2012, yang mengakibatkan kerugian negara dua koma tiga triliun rupiah. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari fakta persidangan kasus korupsi eKTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.Dalam pengadaan e-KTP, Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014. KPK menduga, Setya Novanto melalui Andi Narogong, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan eKTP.Selain itu Setya Novanto juga diduga berperan dalam mengondisikan pengadaan barang dan jasa eKTP dengan nilai paket pengadaan eKTP sebesar lima koma sembilan triliun. Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana