Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ng Fenny dan Hariman Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi

Videografer

Editor

Kamis, 20 Juli 2017 21:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dengan terdakwa Hariman, seorang pengusaha impor daging, dan sekretarisnya, Fenny Ng, kembali di gelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017. Dugaan suap dilakukan mereka terkait uji materi Undang-Undang Peternakan. Kali ini, pada persidangan menghadirkan 1 orang saksi ahli, Chairul Huda, yang merupakan dosen tetap fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Chairul hadir dengan kapasitas sebagai ahli hukum.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra