Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembubaran HTI, Menteri Agama Lukman Saifuddin Berikan Alasannya

Videografer

Editor

Jumat, 21 Juli 2017 17:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan pemerintah sejak 19 Juli 2017. HTI merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.Saat mengunjungi kantor Tempo pada 20 Juli 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan pemerintah Indonesia bersikeras untuk membubarkan HTI.Lukman menambahkan, apa yang dilakukan oleh HTI sudah diluar batasnya sebagai organisasi masyarakat.Jurnalis video: Ryan MaulanaEditor/Narator: Ryan Maulana