TEMPO.CO, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi Riau hingga kini masih terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dua ruang terbuka hijau (RTH) Taman Kaca Mayang dan Tugu Integritas di Kota Pekanbaru, Riau. Kejaksaan menggandeng tim ahli dari Universitas Riau membantu proses penyidikan untuk mengkaji konstruksi bangunan, baik itu dari sisi arsitektur, landscape maupun elektrical. Pembangunan ruang terbuka hijau Taman Kaca Mayang menelan biaya Rp 8 miliar, sedangkan Tugu Integritas menghabiskan biaya Rp 8 miliar. Kejaksaan telah memperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH itu. Namun kejaksaan belum menyebutkan total kerugian negara dalam kasus korupsi pembanguan taman terbuka hijau itu.Tugu antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu. Pembangunan tugu antikorupsi di Riau bermaksud sebagai taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap KPK atas kasus korupsi. Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana