Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, 10,53 Kg Sabu Diamankan

Videografer

Editor

Selasa, 25 Juli 2017 16:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional atau BNN mengamankan seorang pengedar narkotika yang ditangkap di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam pada Rabu pekan lalu, 19 Juli 2017. Dalam gelar perkara di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juli 2017, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dari tersangka berinisial Jan (28 tahun) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,53 kilogram. Pelaku melibatkan jaringan dari Malaysia. Petugas BNN juga mengamankan barang bukti berupa sendok, timbangan, alat press kemasan dan buku tabungan. Seperti dijelaskan oleh Budi Waseso, tersangka Jan merupakan salah satu pengepul atau distributor dari jaringan Malaysia. Sabu yang berasal dari Jan telah beredar ke beberapa wilayah, seperti Jakarta. Jambi, Bali, dan Palembang. Di empat wilayah itu BNN sukses menangkap para pelaku yang berada di bawah jejaring Jan. Bila total ada 18 kilogram sabu yang berasal dari Jan. Sebanyak 10,53 kilogram di antaranya didapat dari kediaman Jan dan sisanya disebar ke empat wilayah tersebut. Jan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek mendapatkan sabu dari seorang kurir di kawasan Pelabuhan Punggur Batam. Dari pemeriksaan penyidik, Jan bisa mengantongi Rp 2 juta dari setiap kilogram sabu yang diedarkan. Adapun modus pelaku adalah memecah pengedaran sabu dalam jumlah kecil. Atas perbuatannya, tersangka Jan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Aditya BudimanEditor: Ngarto Februana