Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur RSUD Banten Jadi Tersangka Dana Jasa Pelayanan

Videografer

Editor

Selasa, 25 Juli 2017 18:24 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Diduga menyelewengkan dana Jasa Pelayanan atau Jaspel pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Dwi Hesti Hendarti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang Banten.Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penyidik Pidana Khusus Kejari Serang, senin siang, 24 Juli 2017 langsung melakukan pemeriksaan tertutup terhadap 10 saksi dari 20 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari Internal RSUD Banten, mereka adalah tenaga medis, dokter umum, dokter spesialis serta tenaga perawat yang ada di RSUD Banten. Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, mengatakan keterlibatan direktur RSUD Banten dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan ( Jaspel )RSUD Banten tahun 2016 senilai 17,872 Milyar Rupiah. Direktur RSUD Banten terlibat sepenuhnya dalam kasus dana Jaspel.Pasca ditetapkanya tersangka, sementara pelayanan di RSUD Banten berjalan seperti biasa. Belum ada tanggapan dari Direktur RSUD Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka.Terkait penetapan status tersangka Direktur RSUD Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten belum mau memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.Termasuk tidak mau mengganti posisi Direktur RSUD Banten sebelum proses hukum terhadap yang bersangkutan masuk dalam tahap dakwaan. Mengingat RSUD Banten sendiri masih dibawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.Sementara itu, terkait kerugian negara masih dalam penghitungan oleh Inspektorat Provinsi Banten. Pihak Kejari Serang menegaskan, Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus Jasa Pelayana tahun 2016 senilai 17.872 milyar rupiah.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra