Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggak Pajak 5,2 Miliar, Warga Korea Disandera Dirjen Pajak

Videografer

Editor

Kamis, 27 Juli 2017 11:47 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten rabu siang, 26 Juli 2017 menyandera warga negara Korea berinisial K-J-Y kedalam Rumah Tahanan Klas IIB Serang Banten, karena menunggak pajak hingga 5,2 Milyar rupiah. K-J-Y merupakan pemilik saham perusahaan PT. DT, perusahaan penjualan alat " alat listrik di Kabupaten Tangerang Banten.Sejumlah petugas Dirjen Pajak menggiring penanggung pajak tersebut memasuki Rutan Kelas IIB Serang untuk dikurung disel khusus selama 6 bulan kedepan. K-J-Y sebelumnya diamankan petugas gabungan dari Dirjen Pajak KPP Pratama Tangerang Barat dan Kepolisian, dikediamnya di Curug, Kabupaten Tangerang Banten. Penyanderaan dilakukan karena selain menunggak pajak hingga 5,2 Milyar Rupiah per tahun 2016, K-J-Y juga berupaya kabur ke luar negeri hingga 3 kali, meski sudah dicekal. Panyanderaan serupa dengan di kurung di Rutan maupun Lapas ini akan terus dilakukan pihak Dirjen Pajak, sebagai penegakan hukum Gijzeling terhadap penunggak pajak di Indonesia, sesuai surat persetujuan penyanderaan dari menteri keuangan. Upaya penyanderaan ini dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari para penunggak pajak. Hingga tahun 2016 terakhir pihak Dirjen Pajak sendiri sudah menyandera 58 penanggung pajak yang menunggak. Mereka disandera, karena telah meunggak pajak minimal 100 juta rupiah, dan tidak ada upaya baik dari penanggung pajak untuk melunasi tunggakan pajak. Jika dalam kurun waktu 6 bulan tidak melunasi tunggakan pajak. Waktu penyanderaan akan diperpanjang dan ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan sebagai efek jera. Sementara itu jika penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan pajak, maka penanggung pajak tersebut akan dibebaskan. Semantara terkait tunggakan pajak didaerah, Salah satunya Provinsi Banten Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Banten mencatat hingga tahun 2017 tunggakan pajak mencapai 1,72 Trilyun. Dirjen Pajak Provinsi Banten akan melakukan penyanderaan terhadap beberapa penunggak pajak jika wajib pajak tidak ada upaya baik untuk melunasi tunggkan pajak. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra