Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lita Anggraini: Menjala Pekerja Domestik Supaya Aktif Bersuara

Videografer

Editor

Jumat, 28 Juli 2017 14:56 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Berawal dari minat mengkaji isu Hak Asasi Manusia, feminisme, dan perempuan, pada 1989 Lita Anggraini dan sejumlah kawannya mendirikan Forum Diskusi Perempuan Yogya. Anggotanya sesama mahasiswa Universitas Gajah Mada dan sejumlah aktivis perempuan.Mereka mengadvokasi hak buruh, petani pemilik tanah, tahanan politik. Tapi kemudian memutuskan untuk berfokus pada isu perempuan pekerja domestik pasca kekerasan terhadap salah satu pembantu rumah tangga (PRT) bernama Kamiatun, di Yogyakarta. Tahun 1992 kelompoknya mulai mengorganisasi para pembantu rumah tangga di kawasan Gunung Kidul. Dua tahun setelah itu mereka membina kelompok PRT di Yogyakarta.Lita, demikian dia disapa, turut mendirikan LSM yang juga menyuarakan hak PRT, Rumpun Tjoet Njak Dien di Yogyakarta. Memasuki 2004, Jaringan Advokasi Nasional PRT atau JALA PRT resmi dibentuk, merupakan koalisi dari 26 lembaga swadaya masyarakat.Di Jakarta Selatan, ada Sapu Lidi yang merupakan jaringan Jala PRT. Kini sudah beranggotakan sekitar 1400 orang. Jejaring Sapu Lidi terus meluas dan sudah tersebar di beberapa kota di Jakarta. Jaringan ini melakukan pengorganisasian dan memberikan pendidikan alternatif kepada para PRT.Ada banyak jenis pelatihan yang disediakan JALA PRT untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya. Di antaranya pelatihan bahasa Inggris dan komputer. Juga ada pelatihan dasar-dasar berorganisasi, seperti cara melakukan advokasi, kampanye menggunakan berbagai media, negosiasi, mengelola konflik, serta merekrut dan merawat anggota dalam kelompok.Targetnya, pada PRT harus bisa mengembangkan kapasitasnya dan bersuara untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Kini Lita berjuang untuk menggolkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang sejak 13 tahun lalu belum disahkan. Tanpa UU itu, PRT tak diakui dan sama sekali tak dilindungi oleh negara.Reporter: Aisha ShaidraJurnalis video: Ryan MaulanaEditor/Narator: Ryan Maulana