Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Perakit Senjata Api Ilegal Diciduk

Videografer

Editor

Sabtu, 29 Juli 2017 14:39 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan tangan terborgol empat tersangka Jafar Ahmad, Edy Hartono, Sigianto dan Dwi Hendro Kurniawan digelandang petugas satuan reskrim Polres Metro Tangerang Kota terbukti merakit dan memiliki tujuh senjata api rakitan berbagai macam jenis dan 149 amunisi.Pengungkapan bermula adanya laporan dari warga salah satu tersangka Jafar Ahmad warga kota Tangerang memiliki senjata api rakitan, dari informasi itu polisi berhasil mengamankan tersangka setelah diintograsi, kemudian petugas langsung mengarah tiga tersangka lainnya yaitu Edy Hartono, Sigianto dan Dwi Hendro Kurniawan yang tak lain adalah warga Bogor, Jawa Barat.Di rumah tiga tersangka inilah petugas mengamankan enam senjata api laras panjang dan mini berikut alat pembuat senpi rakitan beserta 149 amunisi. Edy Hartono pelaku mengaku dirinya mengerjakan perakitan senpi ini sudah satu tahun dan belajar dari media sosial.Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya JA yang telah memiliki senpi secara ilegal. Para tersangka dijerat undang undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane