TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin membantah terlibat dalam kasus korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karena ade komarudin mengaku tidak pernah menjadi anggota DPR komisi II. Dalam pemeriksaan kali ini, Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e KTP), yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk mengklarifikasi terkait pengadaan proyek e KTP yang dibahas di komisi II DPR. Dimana Ade Komarudin diduga mengetahui pembahasan tersebut. Nama Ade Komarudin sendiri disebut-sebut ikut menerima aliran dana e KTP pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto di persidangan kasus korupsi e KTP. Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam Ade Komarudin membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e KTP dan tidak mengetahui mengenai proses pembahasan penganggaran dan pengadaan yang berlangsung di komisi II. Karena dirinya saat itu dirinya menjadi anggota komisi IX. Selain itu, Ade Komarudin juga membantah telah menerima sejumlah uang dari aliran dana kasus korupsi eKTP. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, yaitu, Irman dan Sugiharto yang sudah divonis lima dan tujuh tahun penjara. Selain itu ada Andi Narogong, Markus Nari dan Setya Novanto. Korupsi e KTP ini telah merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra