Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Bongkas Bisnis Judi Togel Beromzet Milyaran Rupiah

Videografer

Editor

Kamis, 3 Agustus 2017 21:29 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Direktorat Reserese Kiriminal Umum Polda Banten, Kamis 3 Agustus 2017 berhasil membongkar prkatek judi togel beromzet hingga milyaran rupiah di Kota Serang Banten.Polisi turut mengamankan sebanyak 9 orang pelaku yang bertugas ssebagi pengecer, dan bandar atau koordinator judi togel jenis Hongkong dan Singapura.Dari tangan ke 9 pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kupon, Kalkulator , hanphone untuk transaski pemasangan togel dan uang tunai jutaan rupiah.Ke 9 pelaku diamankan polisi dari 3 TKP berbeda di wilayah Kota Serang, Penangkapan bandar dan pengecer judi togel ini bersasarkan hasil pengembangan dari kasus judi togel sebelunya. Bisnis haram yang mereka lakoni bahkan menyebar ke sejumlah wilayah di Banten.Ke sembilan pelaku yang diamankan diantarnya yakni JB ,AM sebagai kordinator atau bandar, TI , RI, dan SH sebagai penagih uang togel kepada pemasang, RM , LA sebagai perekap uang dan F serta RI sebagai pengecer.Dari keterangan polisi, mereka sudah melakukan bisnis haram judi togel ini sejak akhir bulan mei, dalam satu minggu mereka meraup omzet hingga 140 juta rupiah, artinya selama dua bulan mereka menjalankan bisnis haramnya sudah mengantongi omzet lebih dari 1 Milyar rupiah.Modus judi togel yang mereka jalani dengan cara memasang uang 1000 rupiah, dari jumlah uang 1000 rupiah untuk dua nomor angka bisa mendapatkan hingga 50 ribu sampai 60 ribu rupiah, jika pemasang tembus untuk dua nomor. Pemasangan nomor togel yang mereka jalani dengan menggunakan hanpdhone. Mayoritas pemasang judi togel ini adalah calo, kernet dan para sopir. Akibat menjalani bisnis togel para pelaku dikanakan pasal 303 KUH Pidana, Juncto Undang " Undang RI nomor nomor 7 tahun 1974, tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra