Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lakukan Kejahatan Online, Ratusan WNA Dideportasi

Videografer

Editor

Sabtu, 5 Agustus 2017 09:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan cyber dengan modus online di tiga wilayah Indonesia yakni Bali, Surabaya dan Jakarta dibawa dari polda Metro Jaya mengunakan lima bus dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis 3 Agustus 2017. Modus para pelaku dilakukan dengan cara melakukan pemerasan terhadap para pejabat di berbagai negara, terutama di China dan Taiwan dengan cara online, namun dilakukan di negara Indonesia. Menurut AKBP Didik Sugiarto Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan ada total 148 WNA dengan rincian 143 WNA China, 4 WNA Taiwan dan 1 WNA Malaysia. Para pelaku kejahatan cybercrime ini dideportasi untk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rencananya mereka akan diterbangkan menggunakan pesawat carter dan dibagi dalam dua tahap penerbangan. Jurnalis video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ryan Maulana