Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Keberatan Miryam S Haryani terhadap Dakwaan Jaksa

Videografer

Editor

Senin, 7 Agustus 2017 18:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun juga menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Maya Ayu PuspitasariEditor: Ngarto Februana