Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Bulan Diintai, Suami-Istri Pengedar 241 Paket Sabu Dibekuk

Videografer

Editor

Senin, 7 Agustus 2017 19:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus pasangan suami istri pengedar sabu, Indra Pratama dan Maysri, di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Dalam operasi penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 241 paket sabu siap edar. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan seorang pembeli inisial SN, warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Gerak kedua pelaku dalam transaksi narkoba di Pekanbaru sudah terendus polisi sejak lama. Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku lengkap bersama barang bukti. Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto mengatakan kedua pelaku telah menjalankan bisnis jual beli narkoba sejak satu tahun terakhir. Satu paket sabu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pembeli SN bakal diserahkan ke BNN Provinsi Riau untuk menjalankan assessment. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana