Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Walhi Terhadap SP3 Kasus Kebakaran Lahan

Videografer

Editor

Selasa, 8 Agustus 2017 14:37 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menolak gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap penerbitan surat penghentian penyidikan oleh Kepolisan Daerah Riau terkait kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tiga perusahaan PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi. Hakim tunggal Fatimah menilai, gugatan praperadilan Walhi tidak dapat diterima dengan alasan kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dalam penyidikan, melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik lahan terbakar. Putusan Hakim Fatimah tersebut membuat kaget para aktivis lingkungan yang menyaksikan langsung proses persidangan di Ruang Cakra, Lantai II, PN Pekanbaru. Ini merupakan ketiga kalinya hakim PN Pekanbaru mementahkan praperadilan kasus kebakaran hutan Riau.Gugatan Praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan diajukan Walhi Riau didampingi 16 penasehat hukum. Walhi menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan, baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.Ini merupakan ketiga kalinya hakim PN Pekanbaru menolak Praperadilan kasus Kebakaran lahan di Riau. Hakim Sorta Riau Neva sebelumnya menolak dua gugatan Praperadilan yang dilayangkan masyarakat Riau bernama Ferry dan Walhi Riau pada akhir 2016 lalu. Kali ini hakim Fatimah kembali mementahkan permohonan Walhi. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra