TEMPO.CO, Serang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selasa siang, 11 Agustus 2017 mengamankan 22 tersangka pengedar dan peyalahguna narkoba dari 15 kasus, selama kurun waktu dua minggu. Sebanyak 16 tersangka diantaranya pengedar narkoba. Tersangka sebagian berprofesi wiraswasta dan berlatar pendidikan SD hingga Menengah Atas.Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu hampir 7 gram, 236 gram ganja, serta 4,9 gram tembakau gorila. Penangkapan tersangka pengedar dan pemakai narkoba ini berdasarkan hasil pengembangan polisi terhadap tersangka yang sudah ditangkap. Modus operandi para tersangka mengedarkan narkoba, melalui media sosial, modus dengan menyisipkan narkoba ke barang lain, termasuk transfer rekening dan letak barang.Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Juliat Permadi Wibowo, menegaskan polisi tidak akan segan menembak mati pengedar narkoba, terutama di wilayah Hukum Polda Banten. Tembak mati di tempat terpaksa dilakukan jika pengedar tersebut melawan polisi saat penangkapan. Tembak mati pengedar narkoba yang melawan terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku lain. Selain itu, peredaran narkoba di wilayah Banten sering dilakukan oleh narapidana didalam lapas maupun rutan. Untuk itu, polisi meminta kepada pihak rutan dan lapas di Banten untuk bekerja sama memperketat pengunjung yang masuk ke areal rutan dan lapas. Pihak kepolisian juga meminta peran masyarakat agar tidak sungkan melapor kepada penegak hukum jika menemukan indikasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba disekitar lingkungannya. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra