TEMPO.CO, Pekanbaru: Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa, 8 Agustus 2017. Ketiganya dituduh melakukan penyimpangan anggaran belanja rutin dan belanja barang tahun anggaran 2008 hingga 2011. Atas perbuatan itu, penyidik menemukan adanya Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Ketiga pejabat tersebut yakni S selaku Bendahara tahun 2008/2009, kemudian A bendahara tahun 2010/2011 dan RY selaku pejabat verifikasi pengeluaran pada Bapedda Rokan Hilir. Ketiganya langsung digiring penyidik ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru seusai menjalankan pemeriksaan selama lima jam. Kasus ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bapedda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesesar Rp 17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga tahun 2011. Uang korupsi ditemukan sebesar Rp 8,7 miliar sedangkan uang dari gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar. Dalam hal ini, Wan Amir Firdaus sudah lebih dulu ditahan jaksa.Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang Nomor 201 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun pejara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra