TEMPO.CO, Yogyakarta: Seorang pria berinsial ASL, 24 tahun, dan ST, 32 tahun, warga Bantul ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Polres Kulonprogo pada Rabu siang, 9 Agustus 2017. Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan dan menggunakan psikotropika jenis yarindo dan alprazolam. ASL yang bekerja sebagai sopir rental ini sengaja mengedarkan pil jenis yarindo yang didapat dari Semarang, Jawa Tengah, dan menjualnya ke pengguna di sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memudahkan aksinya pria yang juga merupakan residivis kasus ganja dan baru keluar dari lapas pada Januari lalu ini memanfaatkan jaringan para pengamen di sekitar Yogyakarta. Untuk mendapatkan psikotropika ini pelaku memanfaatkan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan modus memalsukan jenis barang yang akan dipaketkan agar tak terendus petugas. Pelaku sudah menjual sekitar 6 ribu butir dengan harga Rp 2.500 per butir . Keuntungan yang menggiurkan dengan perputaran uang yang cepat membuat pelaku yang sudah 7 bulan terakhir beroperasi ketagihan berbisnis barang haram ini. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 811 butir pil yarindo, uang hasil penjualan paket kecil pil, kartu ATM, dua buah ponsel, dan 30 butir pil mersi alprazolam. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.Jurnalis Video: Hand WahyuEditor: Ngarto Februana