Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Tidak Membawa Raffi Ahmad Dalam Sidang Praperadilan

Videografer

Editor

Rabu, 6 Maret 2013 11:36 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Proses sidang praperadilan Raffi Ahmad yang dilaksanakan pada 5 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan tanpa dihadiri oleh mantan kekasih Yuni Sarah itu.Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Raffi Ahmad mengatakan sikap Badan Narkotika Nasional yang tidak membawa Raffi di sidang praperadilan karena alasan diluar hukum merupakan pelanggaran undang-undang.Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.Video Journalist : Ryan MaulanaNarator : DWI OKTAVIANE