TEMPO.CO, Tangerang: Mabes polri bekerja sama Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,4 ton dan 1 juta lebih pil ekstasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 15 Agustus 2017. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan uji laboratorium oleh forensik mabes polri guna memastikan keaslian barang bukti. Barang bukti narkoba yang musnahkan merupakan barang bukti milik Direktorat 4 Mabes Polri, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan suhu dua ratus derajat celcius di tempat pemusnahan akhir garbage plant milik PT Angkasa Pura 2 selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta. Narkoba jenis sabu tersebut didapat dari hasil penyelundupan warga negara Tiongkok dan warga negara Indonesia yang diungkap di Serang dan Paku Haji, Tangerang, Banten. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggung jawaban bahwa barang yang sudah disita dimusnahkan sesuai dengan aturan undang undang. Banyaknya narkoba yang dimusnahkan hanyalah sebagian kasus yang dapat terungkap, karena Indonesia masih menjadi tempat favorit peredaran bandar narkoba. Selain itu, pemusnahan ini juga mendapatkan rekor muri karena merupakan pemusnahan narkoba terbanyak. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra