TEMPO.CO, Serang: Sebanyak 18 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Banten bebas setelah mendapat remisi pengurangan masa tahanan tepat dihari kemerdekaan Republik Indonesa ke 72 tahun. Kamis siang, 17 Agustus 2017, 18 warga binaan yang bebas langsung melakukan sujud syukur menghirup udara bebas setalah bertahun tahun berada didalam rutan.Sebelum bebas, 18 warga binaan ini mencium bendera merah putih, sebuah ungkapan untuk membangkitkan semangat nasionalisme. Mereka yang bebas adalah narapidana yang terjerat kasus pencurian, penipuan, penyalahgunaan narkoba dan pengroyokan. 18 warga binaan Rutan Kelas IIB Serang mendapat remisi karena selama berada didalam rutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang dijadikan sebagai syarat utama warga binaan mendapat remisi.Remisi diberikan berdasarkan usulan dari Rutan Kelas IIB Serang dan diterbitkan melalui surat dari Kementrian Hukum dan Ham. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang Banten, Muhamad Khapi mengatakan, di tahun 2017 sebanyak 102 warga binaan mendapat remisi umum, yang terdiri dari remisi satu 84 warga binaan dan remisi dua 18 warga binaan.Selama berada didalam Rutan 18 warga binaan yang bebas langsung ini dibekali pelatihan " pelatihan keterampilan berwirausaha , kerohanian, dan kejar paket. Sehingga setelah keluar dari Rutan mereka mempunyai bekal untuk berwirausaha dan bersosialisasi.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra