Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan M. Rasyid Amrullah Rajasa pada 7 Maret 2013. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini dihadiri oleh kerabat dan juga ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa.T. Rahman selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan Rasyid dikenakan tuntutan 8 bulan dan denda Rp 12 juta berdasarkan pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan.Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013, kecelakaan itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka-luka. Video Journalist : RYAN MAULANANarator : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
12 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Cipali Berhasil Diidentifikasi
16 Desember 2023
Video Lainnya