Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim: Kerugian Kasus Penipuan First Travel Rp 839 Miliar

Videografer

Editor

Selasa, 22 Agustus 2017 19:34 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengestimasikan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik merekap data terbaru yang menunjukkan bahwa masih ada 58.682 orang calon jamaah yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umrah.Kerugian kasus penipuan First Travel itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak saat membacakan data hasil penyidikan di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.Jumlah ini masih mungkin bertambah sebab ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa tersangka memiliki piutang ke sejumlah pihak, yakni kepada provider tiket Rp 85 miliar, provider visa Rp 9,7 miliar, serta hutang sebesar Rp 24 miliar ke sebuah hotel di Arab Saudi. Untuk menelusuri aliran uang tersebut, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Andika dan Anniesa merupakan pasutri yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan haji dan umrah First Travel. Keduanya ditahan pada 9 Agustus lalu pasca maraknya laporan masyarakat tentang penipuan pemberangkatan umrah yang mereka alami. Beberapa hari setelah menahan Andika dan Anniesa, penyidik Bareskrim Polri menahan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.Videographer: Budiarti Utami PutriEditor/Narator: Ryan Maulana