Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban First Travel: Hukum Pemilik Seberat-beratnya

Videografer

Editor

Selasa, 22 Agustus 2017 20:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pemandangan agak lain terjadi di kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017. Bareskrim membuka posko pengaduan korban biro perjalanan umrah First Travel. First Travel diduga telah melakukan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. Lebih dari seratus orang berbondong-bondong mendatangi posko untuk mengadukan nasibnya sebagai korban. Setelah mengisi formulir dan menyertakan barang bukti, warga langsung memenuhi sudut-sudut lantai dasar gedung. Salah seorang yang mengaku sebagai korban First Travel, Firman Wahyudi, 50 tahun, warga Mampang, Jakarta Selatan, menceritakan bahwa ia mewakili kelompok yang berjumlah 13 orang. Firman berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Awalnya Firman tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk berangkat umrah karena rekannya sudah diberangkatkan umrah terlebih dahulu. Firman Wahyudi yang telah mengeluarkan biaya Rp 17 juta untuk program umrah dari First Travel ini berharap Kementerian Agama bisa memberikan solusi agar uangnya bisa dikembalikan untuk pindah ke biro travel lain. Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana