TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga mengamankan uang Rp 425 juta dalam bentuk tabungan.Setelah dilakukan pemeriksaan kurang dari 124 jam oleh penyidik KPK. Dua dari lima orang yang terjaring dalam OTT satgas KPK, pada Senin 21 Agustus kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers, Selasa siang mengatakan. Dua orang yang berstatus tersangka yaitu Kuasa hukum PT adi, Akhmad Zaeni dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi. Menurut Agus Rahardjo, kasus tersebut merupakan suap terkait penanganan perkara perdata, dimana PT Adi melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaini memberikan uang Rp425 juta kepada Panitera PN Selatan Tarrmidzi untuk memenagkan perkara PT Adi.Modus suap yang digunakan para tersangka ini menggunakan kata istilah hewan kurban kambing dan sapi. Dimana nilai satu ekor sapi tersebut senilai ratusan juta. Pemberian suap dari PT Adi ini, diduga pemberian yang ketiga, sejak bulan Juni 2017.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra