Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditahan Korupsi Japsel 1,9 Miliar Dirut RSUD Banten Menangis

Videografer

Editor

Kamis, 24 Agustus 2017 08:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Penyidik Kejari Serang, Selasa, 22 Agustus 2017 menahan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten Dwi Hesti Hendarti ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Banten. Dwi Hesti Hendarti menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai 1,9 miliar rupiah.Sebelumnya tersangka tiga kali mangkir tanpa alasan, ketika penyidik Pidana Khusus Kejari Serang memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus korupsi dana Jasa Pelayanan untuk tenaga medis di RSUD Banten.Tersangka terpaksa ditahan dalam 20 hari kedepan lantaran dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Tersangka dijerat Pasal 23 KUHP dan UU 31 Tipikor tahun 2001, dan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.Sebelum ditahan, tersangka sebelumnya diperiksa oleh penyidi Kejari Serang dengan 30 pertanyaan seputar kewenangan tersangka dalam dana Jasa Pelayanan. Penasehat hukum tersangka, Asep Abdullah mengatakan penggunaan anggaran dana jaspel oleh tersangka sudah seusai dengan Pergub Banten nomor 33 tahun 2016 tentang cara pemungutan retribusi pelayanan kesehjatan pada RSUD Banten.Keterlibatan direktur RSUD Banten dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana Jaspel RSUD Banten tahun 2016 senilai 17.872 Milyar Rupiah berawal dari pemerintah Provinsi Banten telah menganggarakan dana Jaspel sebesar 17.872 Milyar rupiah, dan sudah diatur dalam DIPA.Pembagian dana Jaspel telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 33 tahun 2006, pada pasal 10 disebutkan pembagianya sebesar 44 persen terhadap angggaran jasa pelayanan tersebut dan semestinya telah direalisasikan sepenuhnya sebesar 44 persen. Namun pada kenyataanya hanya didistribusikan sekitar 39 persen. Sisaanya 5 persen atas perintah direktur RSUD Banten kepada tim penghitung jasa pelayanan menempatkan dana 5 persen tersebut ke rekening direksi, diduga dana digunakan untuk kegiatan lain. Atas kasus ini negara dirugikan 1,9 Milyar rupiah.Jurnalis Video: Darma Wijaya Editor/Narator: Ridian Eka Saputra