Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tawarkan Model Majalah Dewasa untuk Layani Seks Lelaki, Germo Ini Dibekuk

Videografer

Editor

Kamis, 24 Agustus 2017 19:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan perdagangan orang lewat media online. Dalam rilis perkara pada Kamis, Kamis, 24 Agustus 2017, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga yang ditawari dua orang wanita berinisial NA dan RP oleh pelaku berinisial TW di sebuah forum. Salah satu wanita tersebut bekerja sebagai model majalah dewasa. Bila tertarik menggunakan wanita yang dipilih, pelapor tersebut akan dikenakan biaya sebesar 10 juta rupiah. Pelaku TW, 31 tahun, biasa melakukan aksinya dengan modus memasang foto-foto NA dan RP di situs web tertentu. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon konsumen, akan dilanjutkan dengan transaksi pembayaran melalui transfer uang kepada TW. Tersangka lalu menghubungi korban, yakni dua wanita NA dan RP, untuk datang ke tempat yang disepakati, misalnya rumah atau hotel. Di tempat tersebut, NA dan RP akan melayani seks sang pelanggan dengan fee Rp 2 juta, sementara TW mendapat bagi hasil Rp 8 juta. TW ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2017 di Hotel Pomelotel, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka, bukti transfer, pakaian wanita, dan alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, TW disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta. Saat ini TW mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana