Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan APK Sebagai Tersangka

Videografer

Editor

Jumat, 25 Agustus 2017 10:30 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang penyelenggara negara di Kementrian Perhubungan dan tiga orang dari pihak swasta. Usai melakukan OTT, penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama satu kali dua puluh empat jam dan menetapkan dua orang tersangka yakni Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.Diduga kedua tersangka terlibat dalam kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017. Dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita tiga puluh tiga tas yang berisi uang Rupiah, Dollar Amerika, Poundsterling, Ringgit Malaysia senilai 18,9 Miliar rupiah dan empat buah kartu ATM berisi 1,174 Miliar rupiah atau total sejumlah 20,74 Miliar rupiah.Selain Dirjen Hubla, KPK juga menetapkan komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap. Adiputra menyuap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.Basaria menyebutkan, modus ini terbilang baru bagi KPK karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM. Dalam perkara ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan yaitu mess yang digunakan Tonny, ruang kerja Dirjen Hubla di Kementrian Perhubungan dan kantor PT Adhiguna Keruktama di Sunter.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra