TEMPO.CO, Jakarta: Enam anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Tim Independen didampingi Polisi Militer TNI melakukan pemeriksaan kondisi fisik helikopter AgustaWestland (AW) 101, di Skadron Teknik 021, Lapangan Udara TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 buatan Inggris dan Italia, jenis VVIP untuk keperluan Presiden RI. Anggaran untuk pembelian helikopter AW 101 itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy, dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara sebagai tersangka. Sedangkan KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana