Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Dipindahkan ke Candi Brahu, 5 Kerangka Manusia Peninggalan Majapahit Dikembalikan ke Sumur Upas

Videografer

Editor

Senin, 28 Agustus 2017 19:54 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto: Lima kerangka manusia yang sudah lama ditemukan dan disimpan dalam lima peti di areal situs Sumur Upas akhirnya dikembalikan kembali ke tempat semula. Lima peti berisi lima kerangka manusia itu sempat dipindahkan dari situs Sumur Upas di Desa Sentonorejo, ke bangunan Candi Brahu di Desa Bejijong. Keduanya berjarak sekitar 3 kilometer dan masih berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemindahan lima peti berisi kerangka manusia dari Candi Brahu ke tempat asal ditemukan di Sumur Upas itu menggunakan truk. Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, aparat kepolisian dan TNI dilibatkan untuk mengawal. Sebelumnya, pemindahan lima peti tersebut dari situs Sumur Upas ke Candi Brahu diprotes warga dan komunitas pemerhati cagar budaya Save Trowulan. Pemindahan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan itu dilakukan sekelompok orang dan pejabat pemerintahan serta pemuka agama dari Bali dan Mojokerto pada 5 Mei 2017 lalu. Foto-foto prosesi dan ritual Entas-Entas itu tersebar di media sosial Facebook milik salah satu pemerhati cagar budaya. Prosesi tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Bangli I Made Gianyar, dan salah satu pejabat Kementerian Keuangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto dan penyelenggara ritual yang melibatkan pemuka agama dan pejabat dari Bali dan Mojokerto itu sudah mengirim surat pemberitahuan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai pengelola kawasan cagar budaya di Jawa Timur. Namun pihak BPCB tidak tahu jika dalam upacara tersebut ada pemindahan lima peti berisi kerangka manusia yang merupakan aset cagar budaya. Setelah diprotes warga dan dilakukan musyawarah di balai desa dengan melibatkan pihak BPCB Trowulan, aparat kepolisian, dan TNI, akhirnya kelima peti tersebut dikembalikan ke tempat semula ditemukan yakni di situs Sumur Upas. Ketua komunitas pemerhati cagar budaya Save Trowulan Eko Prasetyo mengatakan pemindahan kembali lima peti berisi kerangka manusia dari Candi Brahu ke situs Sumur Upas itu untuk mengembalikan aset cagar budaya di tempat asal ditemukan. Menurutnya, pemindahan kelima peti tersebut oleh oknum pejabat dan pemuka agama dari Bali dan Mojokerto itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab yang berhak memindah aset cagar budaya hanya lembaga negara atau pemerintah yang diberi wewenang seperti BPCB. Ia menyayangkan pemindahan aset cagar budaya oleh sejumlah oknum pejabat dan pemuka agama tersebut yang didasarkan atas bisikan gaib. Belum ada penelitian yang memastikan siapa sosok di balik lima kerangka manusia yang ditemukan dan disimpan di situs Sumur Upas. Kelima kerangka manusia itu ditemukan saat penggalian oleh arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional tahun 1985. Belum bisa dipastikan apakah kelima kerangka manusia itu hidup di zaman Kerajaan Majapahit atau setelah Majapahit runtuh.Jurnalis Video: IshomuddinEditor: Ridian Eka SaputraNarator: Maria Fransisca