Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Sabu di Kantor Camat, 3 ASN Pulomerak Ditangkap BNN Banten

Videografer

Editor

Rabu, 30 Agustus 2017 20:32 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara yang bertugas di kantor Kecamatan Pulomerak, Cilegon Banten. Ketiganya ditangkap ketika tengah melakukan pesta sabu. Ironis ketiganya berpesta sabu di dalam kantor Kecamatan Pulo Merak pada saat jam kerja pada Selasa siang.Ketiga ASN yang diamankan berinisial N sebagai Kepala UPT Pasar Merak, serta A-S dan H-K yang merupakan petugas Satpol PP di Kecamatan Pulomerak.Rabu siang, 30 Agustus 2017, ketiganya berada di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, untuk dimintai keterangan seputar sabu yang didapat. Sedangkan P dan U kabur dan kini dalam pengejaran petugas BNN Banten.U merupakan tenaga kerja kontrak yang bertugas di kantor Camat Pulomerak. Menurut Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid U berperan sebagi kurir sabu, dan P merupakan bandar sabu. Sabu yang dikonsumsi tiga ASN Kecamatan Pulomerak ini disuplai dari P melalui U. Dari tangan ketiga oknum ASN Pulomerak ini, petugas BNN Banten mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, testkit, hasil tes urine, bungkus rokok dan korek. Saat diamankan ketiganya dalam kondisi teler setelah mengisap satu gram sabu beramai-ramai. Dari informasi yang didapat petugas BNN Banten, sudah dua bulan kantor Kecamatan Pulomerak dijadikan tempat pesta sabu. Pesta sabu berlangsung pada Jumat sore dan Sabtu, saat para pegawai kantor kecamatan yang lain tidak berada di kantor.Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 112,127 atau 132 Undang" Undang Narkotika. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra